Penjelasan UPT JaJem Ciawi Terkait Bronjong Ber-SNI yang Digunakan Berbeda dengan Spesifikasi Umum Bina Marga rev.2 (2020)

    Penjelasan UPT JaJem Ciawi Terkait Bronjong Ber-SNI yang Digunakan Berbeda dengan Spesifikasi Umum Bina Marga rev.2 (2020)

    KAB.BOGOR, - Terkait penjelasan pendek Kepala Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciawi, Ade tentang kawat bronjong yang ber-SNI pada proyek DPT (pemeliharaan-red) di wilayah Desa Sukagalih Kec. Megamendung bertolak belakang dengan penjabaran di Spesifikasi Umum Bina Marga rev.2 (2020).

    Di mana Ade menjelaskan bahwa bronjong yang terpasang sudah ber-SNI meski ada sebagian kawat yang terputus. Namun hasil investigasi team media di lokasi pada hari Kamis (7/7) didapati ukuran anyaman kawat bronjong yang terpasang lebih besar dari aturan pada SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999 atau SNI 03-3046-1992. Tidak hanya ukuran pada anyaman, juga didapati beberapa kawat bronjong yang terputus.

    Dari keterangan pekerja, proyek tersebut merupakan pemeliharaan dari Dinas PUPR Kab.Bogor dan sudah berjalan 2 Minggu. Sementara itu tidak adanya papan proyek di lokasi menyulitkan publik untuk mengetahui besaran anggaran APBD yang terserap pada pekerjaan tersebut, begitu juga terkait volume nya.

    “Untuk bronjong sudah ber-SNI dan, betul ada yang putus 1 tetapi sekarang sudah dilapisi lagi. Informasinya kemarin itu nahan beban baru dari atas, untuk lebih jelas lebih baik dikantor saja hari Senin kita diskusikan, ” jelas Kepala Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciawi tersebut  melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/7).

    Dilansir dari halaman Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 rev.2 (2020) pada Seksi: 7.10 Pasangan Batu Kosong dan Bronjong No. 7.10.2 (Bahan) angka (1). Kawat Bronjong, diterangkan bahwa “Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini: SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999 atau SNI 03-3046-1992.

    Pada huruf (a) dijelaskan: Karakteristik kawat bronjong adalah: Tulangan tepi diameter min. 3.4mm - Jaringan diameter min. 2, 7mm – Pengikat diameter min. 2, 0mm, Kuat tarik 41 kg/mm2, Perpanjangan diameter 10% (minimum).

    Diperjelas juga bahwa anyaman haruslah merata berbentuk segi enam yang teranyam dengan tiga lilitan, dengan lubang 80mm(8cm) x 100 mm (10cm) yang dibuat sedemikian rupa, hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikatkan pada kerangka bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikat pada kerangka harus sama kuatnya seperti pada badan anyaman.

    Untuk material pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum 200mm (20cm). Pengawas pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika kecepatan aliran sungai cukup tinggi.

    Hingga berita ini ditayangkan tean media terus melakukan verifikasi lebih lanjut pada dinas terkait. ( Luky )

    jawa barat
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Mengajar Ngaji Anak Yatim Piatu Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Selain Gunakan Material Bekas Galian, Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
    PLN UID Jakarta Dukung Energi Ramah Lingkungan, Buktinya Kirim 6 Ton Sampah Biomassa ke PLTU Lontar

    Ikuti Kami